Mengacu UU No 12 tahun 1992 petani diberikan
kebebasan untuk mementukan komoditas yang ditanam. Ini ditafsirkan bahwa pemerintah
tidak bisa secara sepihak komoditas yang wajib ditanam oleh masyarakat. Hal ini
bagi pengamat di masa lalu simbol dari pemerintah yang otoriter dan wujud lain penjajahan.
Namun setelah saya terlibat langsung dalam
pengembangan wilayah pedesaan saya akhirnya menyadari bahwa penetapan zoning untuk
komoditas tertentu itu perlu. Hanya dengan demikian skala ekonomi bisa dicapai.
Bayangkan sebuah desa dijadikan basis
pengembangan buah mangga. Sehingga di wilayah tersebut terdapat ribuan ha
mangga dan setiap musim panen ribuan ton buah dihasilkan. Dampaknya, pemusatan
tersebut akan menarik trader, atau
investor yang ingin membangun gudang atau industri pengolahan. Ekspotir mungkin
juga akan membuka kantornya di situ dan membangun ruang penyimpanan. Sehingga mendorong terciptanya ekonomi pedesaan.
Bandingkan jika pada sebuah desa hanya
terdapat 10 ha mangga, maka jumlah buah yang dihasilkan tidak cukup menarik
untuk ekspotir untuk membangun gudang. Sehingga petani harus menghantarkan hasil pertaniannya ke kota.
Sistem seperti ini yang menjadi kekuatan pertanian Thailand. Pemerintah menetapkan desa sebagai kawasan pengembangan komoditas tertentu. Di wilayah tersebut dibangun
sarana pendukung seperti kebun sumber benih, pengolahan. Sehingga perusahaan banyak yang tertarik mengembangkan usahanya di sana dan tidak jarang daerah
tersebut menjadi agrowisata.
Jadi idealnya pertanian harus
dibangun mengikuti zona tertentu. Pengembangan besar-besar bisa saja dilakukan
pada suatu wilayah dengan mempertimbangkan kesusuaian agroklimat lalu perluasan
dilaksanakan untuk mencapai skala ekonomi. Seperti Kabupaten Boalemo yang mengembangkan kakao secara besar-besaran selama 5 tahun terakhir dan saat ini daerah tersebut mulai menarik perhatian industri pengolahan di luar negeri.
Hanya saja pertanyaannya, bagaimana cara
membangun zona pengembangan pertanian tersebut? Apakah dengan kekerasan? Tentu
saja tidak. Perbedaan dengan masa penjajahan adalah soal pendekatan. Jika
pemerintah melakukan sosialisasi dan memberikan insentif bagi masyarakat untuk
mengembangkan komoditas tertentu maka dimungkinkan dibangun zona pertanian tanpa membuat petani kehilangan hak-haknya atas lahan.
Oleh sebab itu setiap daerah perlu memetakan zona
pengembangan pertanian. MIsalnya mana desa kakao, desa hortikultura, desa
kelapa. Lalu pemberian bantuan bertujuan untuk mencapai skala ekonomi dan mengembangkan
sarana pasca panen, pengolahan dan pemasaran. Selanjutnya pemerintah daerah
menjadikan zona-zona tersebut untuk menarik investor atau mitra untuk
mengembangkan usaha di wilayah tersebut.
Hal yang sering terjadi adalah banyak
Pemda melakukan pengembangan komoditas sebatas karena ada lahan.
Tanpa mempertimbangkan aspek ekonominya. Sehingga karena arealnya terbatas maka si petani pada akhirnya sulit memasarkan
hasilnya.
Jadi kita tidak boleh memaksakan masyarakat
menanam komoditas tertentu namun kita patut membimbing mereka memilih tanaman tertentu yang bisa memberikan manfaat yang lebih besar baginya.
No comments:
Post a Comment