Investasi Asing adalah Sesuatu yang Haram?



http://www.ekon.go.id/berita/img/3486657549-pemerintah-buka-lima-sektor.389.jpg
Saya sering mendengar bagaimana para pengamat yang menilai bahwa Indonesia telah kembali dijajah negara asing. Salah satunya adalah dengan banyaknya investasi asing di Indonesia. Seharusnya, kata mereka, perusahaan lokal diberikan banyak ruang untuk mengembangkan ekonomi Indonesia.
Saya tentu saja sependapat dengan pemikiran si pengamat. Tapi sekaligus saya  juga mempertanyakan apakah investasi asing adalah sesuatu yang haram? Lalu mengapa dalam banyak kesempatan Presiden kita, Bapak Jokowi juga presiden sebelumnya selalu menekankan agar daerah menciptakan kondisi yang mampu menarik investor asing?

Sebelum saya menjawab hal tersebut, saya ingin mengutip sebuah data yang menarik. China merupakan negara komunis yang saat ini berkembang menjadi raksasa ekonomi. Kita bisa saja beranggapan bahwa negara tirai bambu tersebut anti terhadap investasi asing yang identik dengan kapitalisme.  Faktanya, China merupakan tujuan utama investasi asing disusul oleh Amerika Serikat. 

Berdasarkan data dari PBB, pada tahun 2014, perusahaan asing menginvestasikan $128 miliar (Rp1.600 triliun) di Cina, dan $86 miliar di AS (BBC, 2015). Artinya negara Cina yang menerapkan ekonomi sosialis, ternyata sangat terbuka terhadap investasi asing, yang menjadi stimulasi pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Jadi dalam kaitan tersebut, menurut saya investasi asing bukanlah hal haram. Investasi asing sesuatu yang kita butuhkan untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana Sulawesi Barat dapat menggeliat tanpa adanya investasi, entah itu asing atau lokal. Mustahil masyarakat dapat memperbaiki ekonominya ketika tidak ada perusahaan besar perkebunan atau trader kakao bersedia membawa uangnya ke Sulbar.
Munculnya gudang, pabrik, kantor dan fasilitas megah lainnya di Sulbar bukan satu-satunya manfaat dari dari investasi . Namun, yang kurang disadari, kehadirna perusahaan tersebut juga berdampak pada penyebaran inovasi dan keahlian baru bagi masyarakat sekitar. Entah melalui orang-orang lokal yang bekerja di perusahaan tersebut atau melalui persentuhan masyarakat dengan orang-orang perusahaan.  
Hal lainnya ketika sebuah perusahaan muncul dan mengembangkan aktivitas ekonomi sekitarnya maka juga akan menumbuhkan usaha pendukung di sekitarnya. Ketika berdiri sebuah pabrik maka otomatis akan terbangun sebuah pemukiman penduduk dari karyawan. 

Saat ada sekelompok orang memiliki kebutuhan hidup dan daya beli yang memadai maka hal tersebut menciptakan peluang ekonomi. Maka akan tumbuh restoran, pusat penyedia kebutuhan hidup yang jika teraglomerasi dapat berkembang menjadi pasar. Ketika pasar ini bertumbuh dan menciptakan uang yang beredar dengan nilai yang cukup signifikan maka akan mendorong tumbuhnya bisnis fasilitasn keuangna seperti perbankkan, BPR, koperasi yang membawa “uang” bagi pengembangan usaha.
Begitulah alur bagaimana sebuah investasi dapat mengembangkan ekonomi wilayah. Sehingga kita  patut menyimpulkan bahwa investasi asing itu tidak buruk.
Nah, baik buruknya investasi asing, menurut saya sesungguhnya tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelolanya. Bahwa Pemda wajib memastikan kehadiran perusahaan asing tersebut di wilayahnya adalah untuk memacu ekonomi wilayah dan bukan sebaliknya.
Artinya perusahaan tersebut tidak datang ke wilayah tertentu untuk memindahkan limbah atau kerusakan lingkungan ke daerahnya

Perusahaan tersebut tidak sekedar memanfaatkan gaji murah tenaga kerja namum memberikan peluang untuk masyarakat lokal untuk mendapatkan jenjang yang lebih tinggi dengan standar kehidupan yang lebih baik. 

Dan perusahaan tersebut  wajib melakukan CSR dan  membuka peluang untuk perusahaan lokal menjadi mitra.
Lalu apakah perusahaan bersedia mengikuti aturan Pemda yang tujuannya mengembangkan ekonomi wilayah ? Saya percaya ya, selama
Pemda tidak memeras perusahaan apalagi sejak mendapatkan izin. Dalam banyak kasus ketiak Pemda sudah banyak menikmati fasilitas yang tidak seharusnya dari perusahaan maka ketika perusahaan melakukan pelanggaran, pemda seolah tidak memiliki daya untuk melarang.
Pemda memberikan regulasi yang konsisten.  Sehingga perusahaan tidak cemas bahwa perubahan kebijakan dapat mengakibatkan kerugian buat perusahaan.
Pemda menyediakan sarana pendukung seperti listrik yang memadai, infrastruktur, serta keamanan.
Jadi apakah investasi asing menjadi barang yang haram atau tidak. Ini kembali lagi pada bagaimana pemerintah daerah bersedia memberikan arahan dan membina setiap investor yang hadir di daerahnya dengan baik. Sehingga pada akhirnya dicapai kondisi win win bukan win lost

1 comment:

  1. "Agen poker terbesar dan terpercaya ARENADOMINO.
    minimal depo dan wd cuma 20 ribu
    dengan 1 userid sudah bisa bermain 9 games
    ayo mampir kemari ke Website Kami ya www.arenadomino.com

    Wa :+855964967353
    Line : arena_01
    WeChat : arenadomino
    Yahoo! : arenadomino"

    ReplyDelete